Selasa, 30 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai. 

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Ini Pesan Rizieq Shihab Setelah FPI Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. 

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," pungkas Argo. 

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Baca juga: Kegiatan FPI Diberhentikan, Berikut Kilas Balik Aksi Ormas yang Dipimpin Rizieq Shihab

Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan