Pembubaran FPI
FPI Buat Kendaraan Baru Bernama Front Persatuan Islam, Berikut 19 Deklaratornya
FPI kembali membuat wadah baru setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FPI kembali membuat wadah baru setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) siang.
Hanya berselang beberapa jam setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembuntukan wadah baru stelah FPI dilarang melakukan aktivitas.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
Baca juga: Politikus PDIP: Pelarangan Aktivitas FPI Telah Melalui Kajian Hukum yang Matang
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Front Pembela Islam (FPI)
Front Persatuan Islam
Aziz Yanuar
Munarman
Kemenkopolhukam
FPI dilarang
Running News
Pembubaran FPI
1. Bareskrim Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Transaksi Mencurigakan 92 Rekening Milik FPI |
---|
2. Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI |
---|
3. Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan |
---|
4. PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan |
---|
5. PPATK Beri Penjelasan Urusan Status Analisis dan Pemeriksaan Rekening FPI |
---|