Penanganan Covid
KPK Akui Buat 20 Laporan Kajian Soal Penanganan Covid-19
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah membuat 29 laporan kajian sepanjang 2020.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah membuat 29 laporan kajian sepanjang 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak 20 laporan kajian berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Demikian dituturkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK tahun 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
"Dari kajian tersebut KPK menghasilkan laporan kajian sebanyak 29 laporan kajian yang terdiri dari 20 kajian berkaitan dengan Covid-19 dan 9 Kajian non-Covid-19," tutur Alex.
Baca juga: Keuntungan Urus BPJS Kesehatan tanpa Tatap Muka Lewat PANDAWA di Tengah Pandemi Covid-19
Kata Alex, dari kajian-kajian yang dilakukan, KPK berpotensi menyelematkan uang negara sebesar Rp652,8 miliar.
Nilai itu berasal dari kajian kartu prakerja senilai Rp30,8 miliar dan hasil kajian sinkronisasi data jaring pengaman sosial sebesar Rp622 miliar.
"Tak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, kajian-kajian itu dilakukan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kinerja lebih efisien dan efektif," katanya.
Baca juga: Pengalaman Maia Estianty yang Sempat Positif Covid-19, Sembuh dalam Waktu 1x24 Jam
Alex bilang, akibat situasi pandemi Covid-19, pada tahun ini KPK fokus melakukan kajian cepat melalui review, melakukan penilaian risiko korupsi pada program dan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19, maupun Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kajian cepat tersebut meliputi bidang kesehatan, bidang pemulihan ekonomi nasional (korporat), bidang pemulihan ekonomi nasional (sektoral/daerah), dan bidang jaring pengaman sosial.
Untuk penanganan Covid-19, di bidang kesehatan, misalnya KPK melakukan review terkait alokasi pembayaran klaim layanan Covid-19.
Baca juga: Mulai Hari Ini Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19
KPK merekomendasikan agar tidak terjadi lagi keterlambatan dan tunggakan pembayaran atas klaim tersebut.
Untuk tata kelola insentif dan santunan tenaga kesehatan, KPK merekomendasikan agar langsung diberikan kepada tenaga kesehatan dan verval dilakukan di daerah saja.
Sementara untuk pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar.
"Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untu menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3. Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," jelas Alex.
Selanjutnya, untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, rekomendasi yang diberikan selain perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut, Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan/ peningkatan fasilitas RS Rujukan Covid-19 di daerah.
Terkait pemulihan dalam penanganan Covid-19, di bidang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) korporat, KPK melakukan reviu beberapa kebijakan dan program terkait.
Di antaranya melihat kerentanan korupsi PP 62 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, Kebijakan penambahan PMN pada BUMN, Kebijakan Investasi Pemerintah, Penjaminan Pemerintah Atas Kredit Modal Kerja UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana Pemerintah, Kebijakan Subsidi Bunga/Margin terhadap Kredit/Pembiayaan UMKM.
"Semua kebijakan terkait PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujar Alex.