FPI Bentuk Organisasi Baru, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tidak Melanggar Hukum
FPI membentuk organisasi baru, Mahfud MD sebut boleh saja asal tidak melanggar hukum lewat cuitannya, @mohmahfudmd, Jumat (1/1/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk organisasi baru setelah dihentikan kegiatannya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait hal iu.
Dikutip dari cuitan resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyebut pembentukan organisasi baru boleh saja asal tidak melanggar hukum dam tidak menganggu ketertiban umum, Jumat (1/1/2020).
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?"
"Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," tulis cuitan Mahfud.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipip Anggap SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Kebebasan Berserikat
Baca juga: Tegas Bubarkan FPI, Kantor Menkopolhukam Banjir Karangan Bunga
Lalu, Mahfud menceritakan sejarah organisasi masyarakat (ormas) yang pernah berganti dan membentuk yang baru.
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris," tulis cuitannya.
Ia menegaskan hal itu diperbolehkan secara hukum.
"Secara hukum boleh," tulis Mahfud.
Mahfud melanjutkan keterangannya terkait rekam jejak ormas yang berubah dengan bentuk baru atau bubar.
Baca juga: Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Amien Rais Singgung Cerita Keganasan Firaun
Baca juga: Kegiatan FPI Resmi Dihentikan Pemerintah, Ini Tanggapan dari Rocky Gerung hingga Fahri Hamzah
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh."
"Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri."
"Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," tulis Menkopolhukam.
Mahfud menjelaskan kembali tekait pembentukan organisasi baru FPI.
"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mahfud-soal-omnibus-law.jpg)