Pembubaran FPI
Pelarangan Aktivitas FPI oleh Pemerintah Dinilai Sudah Tepat
Langkah pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tepat dan didukung banyak pihak.
"Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam pernyataannya, Jumat(1/1/2021).
Yorrys mengatakan, kewenangan itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar Yorrys.
Menurut Yorrys pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Baca juga: Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang, Politikus Hanura Singgung Skenario dari Uni Eropa
Yorrys menyadari bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.
Namun, hak asasi tersebut tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.
Dia mengharapkan keputusan pelarangan seluruh aktivitas dan kegiatan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Berisi Dukungan Pembubaran FPI Berjejer di Sejumlah Tempat di Medan
"Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesiaan," ujarnya.
Sementara itu Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen mengatakan bahwa selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"FPI berkali-kali melanggar aturan hukum yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain," ujar Nabil.
Baca juga: Setelah FPI Dilarang, Muncul Front Persatuan Islam, Polisi: Bukan Domain Polri
Dia mengungkapkan dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI melanggar protokol kesehatan bahkan terkesan menantang pemerintah dan hukum.
"Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata Nabil.
Selain itu, kata dia, FPI juga sering melempar kabar bohong dan kebencian yang sangat merugikan. Menurut Nabil, hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut FPI bertentangan dengan aturan karena tidak memahami nilai-nilai Pancasila yang menjadi aturan dasar bangsa.
"Ini falsafah penting dari pendiri bangsa. Maka, untuk merawat ke-Indonesia-an kita, harus melihat kembali nilai-nilai utama Pancasila," tegasnya.(Willy Widianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aparat-gabungan-dari-unsur-hn-jakaj.jpg)