Minggu, 28 September 2025

Kasus Video Syur

Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia dan MYD.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri. 

Penyanyi Gisel akan diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.

Tak hanya Gisel, polisi juga memanggil pria yang berinisial MYD yang ada dalam video tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini menjadi kali pertama Gisel yang berstatus sebagai tersangka. 

“Kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, belum lama ini.

Lewat pemeriksaan itu, Gisel serta MYD sudah mengakui bahwa video yang berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.

Video itu dibuat oleh Gisel dan MYD  pada 2017 lalu di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Kemudian adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya.

“Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri.

Baca juga: Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur Hari Ini, Gisel Telpon Anak, MYD Curhat Soal Hidup

Baca juga: Roy Marten Sebut Sifat Jarang Marah Jadi Alasan Gading Marten Diselingkuhi Gisella Anastasia

Pada saat itu, Gisel pun sempat mengirim file kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.

MYD lantas menyimpan video tersebut selama satu minggu kemudian dihapus.

Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.

Namun, satu ponselnya rusak, yang dipegang oleh orang terdekatnya, sedangkan ponsel satu lagi hilang.

“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Kompas.com/Revi C. Rantung)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan