Sabtu, 16 Agustus 2025

Hakim Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen  

Edi mengingatkan jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya tidak boleh kecewa, apalagi sampai protes berlebihan

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.jpg 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab diyakini akan bersikap independen. 

Karena itu, semua pihak harus bisa menerima apapun putusan hakim.

Pakar Hukum Pidana Edi Saputra Hasibuan mengatakan polisi pasti memiliki dasar kuat menetapkan Rizieq sebagai tersangka, lalu menahannya. 

Keputusan ini pasti sudah melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Polisi pasti memiliki alasan menetapkan tersangka.

Baca juga: POPULER NASIONAL Abu Bakar Baasyir Bebas Murni | Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab juga memiliki alasan kenapa mengajukan praperadilan.

Saya kira tinggal kita lihat saja putusannya seperti apa nanti, kita harapkan semua bisa menerima putusan ini," kata Edi dalam pernyataannya, Selasa(5/1/2021).

Edi juga mewanti-wanti jika gugatan ditolak, Rizieq dan pendukungnya tidak boleh kecewa, apalagi sampai protes berlebihan. 

"Tidak anarkis, tidak ribut, itu yang paling penting.

Baca juga: Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Saat Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI, Ini Alasan Rizieq Shihab

Semua pihak betul-betul menjaga keamanan karena keamanan paling penting, masyarakat juga bisa tenang," ujar Edi.

Dia mengingatkan bahwa proses peradilan termasuk sidang praperadilan tidak bisa dijadikan sebagai panggung pemohon untuk membuat opini. 

Menurut Edi, hakim tidak akan terpengaruh desakan atau opini publik.

"Kita minta hakim betul-betul memberikan suatu putusan yang independen," tegas Edi.

Pengamat kepolisian Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan gugatan praperadilan adalah hak dari terperiksa atau tersangka sebelum disidangkan. 

Dia pun yakin, hakim bisa memutus gugatan ini secara independen.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan