Calon Kapolri
Idham Azis Sebentar Lagi Pensiun, Komisi III DPR Beberkan Sosok Calon Kapolri yang Santer Beredar
Sejumlah nama pun mencuat untuk menggantikan posisi Kapolri yang dipegang mantan petinggi Densus 88 ini.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
"Tidak tertutup juga kemungkinan muncul kuda hitam alias nama baru. Tapi perlu digarisbawahi, secara prinsip itu hak presiden untuk ajukan yang mana," ujarnya.
Kata Istana
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pergantian Kapolri tinggal menunggu waktu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Moeldoko telah mengantongi nama-nama Calon Kapolri.
"Ya itu sebenarnya karena ini sesuatu yang rutin ya, prosedurnya sudah ada tinggal nunggu waktu, siapanya pasti sudah ada," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, (4/1/2021).
Baca juga: Kompolnas Akan Sampaikan Usulan Nama Calon Kapolri ke Presiden dalam Waktu Dekat
Menurut mantan Panglima TNI tersebut nama yang dikantongi Presiden akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Hanya saja Moeldoko enggan menyebutkan siapa nama calon Kapolri tersebut.
"Ini kan mekanismenya jelas ada, usulan berikutnya DPR akan memproses, ada di sana, proses pemilihannya, berikutnya nanti keputusannya seperti apa, saya pikir sampai di situ aja, nanti nama belakangan gampang," katanya.

Moeldoko mengaku belum tahu kapan nama Calon Kapolri diserahkan Presiden ke DPR.
Hanya saja yang pasti menurutnya, Presiden telah mengantongi nama calon Kapolri tersebut.
"Ya pasti sudah (kantongi). Karena kan berkaitan dengan waktu," pungkasnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan nama calon Kapolri kepada Presiden dalam waktu dekat.
Meski Poengky tidak menjelaskan waktunya, namun demikian Poengky mengatakan saat DPR selesai reses, maka Presiden bisa dapat mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait hal tersebut.
"Dalam waktu dekat. Jadi nantinya saat DPR selesai reses, Presiden dapat mengirimkan surpres kepada DPR," kata Poengky saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/1/2021).

Poengky mengatakan saat ini Kompolnas masih menyaring calon-calon Kapolri berdasarkan kriteria pasal 11 ayat (6) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 dan menyandingkannya engan kriteria masukan hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan internal Polri.