Senin, 11 Agustus 2025

POPULER NASIONAL Abu Bakar Baasyir Bebas Murni | Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Simak berita populer nasional Tribunnews, Selasa (5/1/2021). Abu Bakar Baasyir bebas murni, sidang praperadilan Rizieq Shihab.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. 

"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.

Selama ini, terang dia, keluarga telah meminta kepada pemerintah untuk membebaskan ABB dengan alasan kemanusian.

Baca selengkapnya >>>

2. Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.

Ada alasan yang disampaikan kuasa hukum mengenai hal tersebut.

"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata. Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal."

"Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara, kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Kemudian, Hakim ketua Akhmad Sahyuti pun menyatakan persidangan cukup dihadirkan oleh pengacara.

"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," sambungnya.

Baca juga: Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah

Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Baca selengkapnya >>>

3. Respons FPI saat Disarankan Jadi Parpol

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, terkait saran untuk berubah menjadi partai politik dan terjun ke politik praktis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan