Sabtu, 25 April 2026

KPK Usul Capres Harus Kader Partai, Ganjar: Idealnya Tiap Partai Punya Kandidat Sendiri

Ganjar Pranowo nilai idealnya tiap parpol punya kandidat yang berasal dari hasil kaderisasi internal untuk diusung dalam kontestasi politik.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
USULAN KPK - Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, saat ditemui di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Ganjar Pranowo nilai idealnya tiap parpol punya kandidat yang berasal dari hasil kaderisasi internal untuk diusung dalam kontestasi politik. 
Ringkasan Berita:
  • Ganjar Pranowo nilai idealnya tiap parpol punya kandidat yang berasal dari hasil kaderisasi internal untuk diusung dalam kontestasi politik tingkat nasional maupun daerah.
  • Menurut Ganjar, keberhasilan partai dalam mengusung kadernya sendiri merupakan bukti berjalannya fungsi partai sebagai wadah rekrutmen kepemimpinan.
  • Ganjar juga memberikan catatan, regulasi yang ada sekarang belum mewajibkan calon yang diusung harus berstatus sebagai anggota partai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menilai idealnya setiap partai politik memang memiliki kandidat yang berasal dari hasil kaderisasi internal untuk diusung dalam kontestasi politik, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Menurut Ganjar, keberhasilan partai dalam mengusung kadernya sendiri merupakan bukti berjalannya fungsi partai sebagai wadah rekrutmen kepemimpinan.

"Idealnya memang tiap partai punya kandidat sendiri. Itu menunjukkan bahwa partai melaksanakan fungsi pendidikan politik melalui kaderisasi karena itu merupakan pelaksanaan dari fungsi-fungsi partai sebagai sumber rekrutmen kader," kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Namun, Ganjar memberikan catatan mengenai regulasi yang berlaku saat ini.

Ia menyebutkan bahwa regulasi yang ada sekarang belum mewajibkan calon yang diusung harus berstatus sebagai anggota partai.

"Bunyi UU-nya, pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol dan gabungan parpol. Tidak ada kewajiban dia anggota parpol," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Baca juga: KPK Usul Capres-Cawapres Wajib Kader Partai, Pengamat Ingatkan Risiko Pembatasan Demokrasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik. 

Dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Satu di antara poinnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai. 

Baca juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Jangan Diseragamkan 

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved