Pembubaran FPI
Rekening FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar
Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).