UU Cipta Kerja Dinilai Beri Perlindungan dan Kemudahan Bagi Koperasi dan UMKM
Dalam UU Ciptaker tentang syarat untuk mendirikan koperasi pun menjadi mudah yakni hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto menilai kehadiran UU Cipta Kerja akan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan UMKM (KUMKM).
"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal," kata Luhur dalam acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, hal ini akan melahirkan koperasi-koperasi yang keren dan modern, serta UMKM naik kelas.
Luhur menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan di antaranya, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.
"Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," ujar Luhur.
Baca juga: Menteri Teten Dorong Koperasi dan UMKM Jadi Solusi Bagi Pengurangan Angka Kemiskinan
Belum lagi dengan hambatan banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.
"UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," kata Luhur.
Dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi syarat untuk mendirikan koperasi pun menjadi mudah yakni hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.
"Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi," tandas Luhur.
Baca juga: PKS Sarankan Pemerintah Gandeng Koperasi Salurkan Dana PEN untuk UMKM
Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online/ daring dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.
Dalam UU Ciptaker juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern.