Jumat, 29 Agustus 2025

Hari Ini 5 Tahun Lalu, Saat Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida Menyedot Perhatian Publik

Vonis hakim tersebut belum mengakhiri kasus kematian Mirna. Sebab, pihak Jessica melancarkan berbagai upaya hukum.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.

Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.

Penemuan racun

Pada 16 Januari 2016 atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut karena diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna.

Polisi lantas melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Jessica jadi tersangka

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV dan memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka.

Pada 29 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di RSCM guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.

Drama praperadilan, persidangan, putusan hakim
Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan