Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Telusuri Aliran Duit ke Tersangka Heri Lewat Eks Sopir Pribadi

Telusuri aliran uang gratifikasi yang diterima tersangka Heri Tantan Sumaryana, KPK periksa mantan sopir pribadinya, Hendy Soetisna.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks sopir pribadi Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016 Heri Tantan Sumaryana (HTS), Hendy Soetisna, Selasa (5/1/2021).

Lewat Hendy, KPK berusaha menelusuri aliran uang yang diterima Hery dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Hery.

"Hendy Soetisna dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka HTS dan juga pemberian kepada pihak-pihak terkait lainnya atas perintah tersangka HTS," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Daerah Kabupaten Subang

Heri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan total Rp20 miliar bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018.

Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Konstruksi kasus ini, pada November 2012, Heri diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.

JADI SAKSI -  Bupati Subang nonaktif, Ojang Suhandi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/8/2016). Ojang akan dihadirkan sebagai saksi suap BPJS Kabupaten Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JADI SAKSI - Bupati Subang nonaktif, Ojang Suhandi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/8/2016). Ojang akan dihadirkan sebagai saksi suap BPJS Kabupaten Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015.

Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.

Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain.

Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Heri disangkakan bersama Ojang, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/12/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ojang hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/12/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ojang hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam pengembangannya, KPK telah menyita aset milik Heri Tantan Sumaryana.

Aset itu berupa dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dan uang sebanyak Rp105 juta.

"Dari tersangka HTS, uang sebesar Rp105 juta dan dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, dalam kasus ini, KPK menyita satu unit mobil Mazda CX 5 dari tangan bekas Kepala BKD Pemkab Subang berinisial NH.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved