Hukuman Kebiri
Pro Kontra Hukuman Kebiri, Ahli: Akan Efektif Jika Dilakukan Tepat Sasaran dan Komprehensif
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pandangannya soal hukuman kebiri di Indonesia.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
Reza saat dihubungi Tribunnews dikesempatan lain memandang, UU 17/2016 yang diturunkan ke dalam PP 70/2020 sudah memadai di titik hilir yang melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual.
Yakni, ketentuan di atas mengatur tentang apa yang harus diberlakukan setelah peristiwa jahat itu berlangsung.
"Sudah memuat berbagai bentuk ganjaran bagi pelaku. Termasuk berupa tindakan kebiri kimia."
"Begitu pula serba-serbi perlindungan khusus bagi korban juga telah tercantum di dalam UU 17/2016," ungkap Reza.
Ia melanjutkan, perlindungan khusus itu bahkan ditegaskan sebagai kewajiban sekaligus tanggung jawab yang diembankan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.
Namun titik kekurangan dari UU 17/2016 berada di instrumen di titik hulu.
Reza berpandangan regulasi yang difokuskan pada aspek pencegahan masih harus diadakan.
"Ketika semua pihak bersepakat bahwa ketangguhan (resiliensi) hakiki anak sejatinya terbangun di lingkup keluarga, maka ketentuan perundang-perundangan tentang keluarga itulah yang sudah semestinya diadakan."
"Tiada lain, RUU Ketahanan Keluarga adalah instrumen penyempurna yang harus tersedia di titik hulu tersebut," tegasnya.
Penjelasan PP 70/2020
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo.
PP tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannha kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.
Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pakar Angkat Bicara Soal Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Efektifkah?
Baca juga: KPAI: PP Kebiri Kimia Alat untuk Tegakkan Hukum Bagi Pelanggar Hak Anak