Senin, 25 Agustus 2025

KPAI: PP Kebiri Kimia Alat untuk Tegakkan Hukum Bagi Pelanggar Hak Anak

Ervina berharap ada optimalisasi pencegahan hingga ke lapisan paling bawah dalam masyarakat.

YouTube KompasTV
Komisioner KPAI Putu Elvina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual yang diteken Presiden Jokowi.

Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan PP tersebut sudah seharusnya dikeluarkan untuk menjalankan undang-undang 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang perlindungan anak, terutama pasal pasal 81A tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82A tentang pencabulan terhadap anak.

"Undang-undang 17 tahun 2016 tidak akan implementatif bila tidak ada aturan pelaksanaan seperti yang diatur dalam PP 70 tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Istana Sebut PP Kebiri Kimia untuk Jawab Kegelisahan Masyarakat Terhadap Predator Seksual Anak

Ia menuturkan, PP itu merupakan aturan pelaksana atas UU yang sudah disahkan oleh negara.

KPAI berfokus pada anak sebagai korban kejahatan yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum atas kejahatan yang menimpa anak, memastikan penegakkan hukum agar hak anak tidak sewenang-webabf dirampas dan dilanggar oleh  predator seksual, serta hak anak korban utk rehabilitasi psikososial.

"UU dan PP adalah alat untuk menegakkan hukum bagi pelaku-pelaku pelanggaran terhadap hak-hak anak," tutur perempuan berhijab ini.

Ke depan, Ervina berharap ada optimalisasi pencegahan hingga ke lapisan paling bawah dalam masyarakat.

Seperti menguatkan fungsi keluarga ayah, kakak sebagai entitas terkecil perlindungan anak.

"Juga membangun agar masyarakat sekitar mulai dari tingkatan RT sampai kecamatan dan pemerintah untuk peduli, dan mengawasi serta memastikan anak-anak di lingkungan mereka terlindungi," harap dia

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan