KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu
KPK periksa pihak swasta dan mantan pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Kantor Reserse dan Kriminal Polres Kota Batu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu 2011-2017.
Satu di antara saksi bernama Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Batu," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Geledah Tiga Kantor Dinas
Ali mengatakan saksi lainnya yang turut diperiksa yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah M Zaini.
Zaini diminta menjelaskan soal pemberian sejumlah uang agar bisa memuluskan memperoleh proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
Pemeriksaan Kristiawan dan Zaini sendiri dilakukan pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu di Kantor Reserse dan Kriminal Polres Kota Batu.
Pemeriksaan keduanya berujung pada penggeledahan tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketiga OPD yang digeledah KPK itu meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
Pantauan SURYA.co.id di Balaikota Among Tani, petugas KPK keluar masuk ruangan Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Batu.
Mereka dikawal dua petugas dari Polres Batu.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Eddy Rumpoko
Polres Batu
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri
Anastasia, Gadis Pengidap Kaki Gajah asal Sumba Butuh Rp 100 Juta untuk Biaya Operasi |
![]() |
---|
Suami Dikabarkan Bangkrut, Zaskia Gotik Akui Penghasilan Berkurang: Alhamdulillah Masih Bisa Makan |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di Pangkalpinang, Minggu 18 April 2021, Beserta Doa Berbuka Puasa |
![]() |
---|
Membahayakan Ekosistem, 24 Ikan Alligator di Tarakan Diamankan |
![]() |
---|
Buruh Migran asal Indramayu Sakit di Tiongkok, Keluarga Kekurangan Biaya Rp 57 Juta |
![]() |
---|