Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta & Jawa Tengah
Pemerintah resmi melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Garudea Prabawati
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Airlangga menambahkan, pemerintah daerah dari akan membuat peraturan daerah untuk menindak lanjuti pembatasan ini.
"Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)