Rabu, 10 September 2025

Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta & Jawa Tengah

Pemerintah resmi melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.

Tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia
Live Streaming Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah 

Airlangga selanjutkan memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Kasus Aktif Meningkat 18 Persen

Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:

1 Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.

Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19

5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan