Rabu, 3 September 2025

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 yang Cair 4 Kali Setahun, Cukup Siapkan KTP

Ini cara cek penerima bansos PKH yang cair di bulan Januari ini di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
pixabay.com
Ilustrasi uang. Ini cara cek penerima bansos PKH yang cair di bulan Januari ini di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau caribdt.dinsos.jatengprov.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Ini cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair di bulan Januari ini.

Diketahui, bansos PKH mulai dicairkan bulan Januari ini.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, penyaluran bansos PKH resmi dimulai pada 4 Januari 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bansos PKH diberikan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Dengan demikian, bansos PKH akan diberikan pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Kunjungi dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya

Proses pencairannya melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos PKH?

Pengecekan dilakukan laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Namun, pantauan Tribunnews.com, laman ini tidak bisa diakses.

Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara lain, yakni dengan mengecek di laman masing-masing pemerintah provinsi. 

Baca juga: Waktu Pencairan Bansos KPM PKH Dinilai Pas Saat Kebutuhan Meningkat

Untuk Jawa Tengah, pengecekan bisa dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI

Berikut caranya;

- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard

- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI (BPJS), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan