Rabu, 13 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ini Temuan Terbaru Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Konferensi pers ini memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dan temuan di lapangan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kematian 6 laskar FPI di Kerawang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut.

"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI"

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan