Jumat, 12 September 2025

Abu Bakar Baasyir Bebas

Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) hari ini.

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti 

Tidak Ada Acara Penyambutan di Solo

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal langsung pulang ke rumahnya di Solo pascabebas dari Lapas Gunung Sindur.

Hal ini diungkapkan oleh putra Abu Bakar Baasyir sendiri, Abdul Rochim Baasyir.

Abdul Rochim mengaku bahwa pihak keluarga di Solo pun tidak menggelar persiapan apapun jelang bebasnya Baasyir ini.

"Kita enggak mau bikin acara penyambutan-penyambutan atau apa gitu, enggak. Pokoknya sudah, biasa saja. Karena ini situasi kan lagi Pandemi, kita juga nggak mau ada kerumunan masyarakat dan kita malah memadharatkan orang banyak," kata Abdul Rochim dikutip dari TribunBogor.

Dia menuturkan, di sisi lain memang keluarga juga memprioritaskan kesehatan Abu Bakar Baasyir.

Bagi siapapun yang ingin bersilaturahmi dengan Abu Bakar Baasyir di Solo nanti, kata Abdul, juga akan dibatasi.

"Karena bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang datang ke sini (Solo) atau silaturahmi ya, akan kami batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan nanti," ungkapnya.

Seblumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir (ABB) akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/1/2021).

"ABB ditahan sejak sejak 2010, dikurangi remisi, bebas murni 8 Januari 2021," kata Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto.

Baca juga: Respons Mahfud MD Sikapi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Pada Jumat Ini

Baca juga: Media Asing Soroti Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Bahas Kasusnya di Masa Lalu

Dia mengatakan bebasnya Abu Bakar Baasyir murni karena telah selesai menjalani masa kurungan pidana.

"Tidak ada pertimbangan lain, ABB bebas karena selesai menjalani pidana," katanya.

Diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Abu Bakar Baasyir dihukum kurungan penjara selama 15 tahun.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu terbukti meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam yang mana putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selama masa hukuman, Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Abu Bakar Baasyir Akan Dibawa ke Solo usai Dibebaskan, Keluarga Tegaskan Tak Ada Acara Penyambutan

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBogor.com/Naufal Fauzy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan