Senin, 1 September 2025

Penanganan Covid

Aprindo Tak Masalah PPKM Sebagian Jawa - Bali, Tapi Meminta Tidak Ada Pelarangan Operasional Mal

Aprindo tidak masalah dengan PPKM sebagian Jawa-Bali, tapi meminta tidak ada pelarangan operasional bagi pengusaha ritel modern dan mal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Dok. Apindo
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey (ketiga dari kanan) 

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Pemerintah pusat juga meminta daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mematuhi.

Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Sabtu, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Akan Dibatasi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," kata Wiku.

Menurut Wiku kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," ujar Wiku.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengaku pihaknya mendukung penuh kebijakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa-Bali.

"Kami mendukung sepenuhnya pembatasan perjalanan Jawa-Bali terkait upaya menanggulangi dampak Covid-19," kata Danang.

Menurutnya, sekarang ini badan usaha sudah sangat comfortable dengan kebijakan pemerintah setelah terbitnya peraturan menteri terkait kompensasi."Jadi semua akan melaksanakan kegiatan secara menyeluruh," urainya.

Danang menerangkan selama ini protokol kesehatan juga sudah diimplementasikan di rest area dan gardu tol.

"Pembersihan dan sanitasi dilakukan secara rutin oleh kami (BPJT) dan operator PT Jasa Marga (Persero)," ujar Danang.

BPJT, kata Danang, mengikuti aturan dari pemerintah apakah kapasitas pengunjung rest area yang saat ini sudah maksimal 50 persen perlu ditekan lagi atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan