Kamis, 21 Agustus 2025

Cara Cairkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar, Simak Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

Berikut cara cairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, simak penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Cara Cairkan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar, Simak Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengetahui nama siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Siswa SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Bantuan pada PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Cairkan Dananya

Baca juga: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Registrasi Akun LTMPT Dimulai 4 Januari 2021, Simak Jadwal Kegiatan SNMPTN 2021 di www.ltmpt.ac.id

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan