Rabu, 20 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polisi Sebut Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19

Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi Bogor

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) keberatan dengan sejumlah bukti yang diajukan Termohon dalam hal ini pihak kepolisian dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021). 

Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan. "Itu materi penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.(tribun network/den/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan