Permohonan Perlindungan Kasus TPPO Didominasi dari Jabar dan Jakarta
Pengajuan perlindungan terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Orang (TPPO) yang masuk ke LPSK sepanjang 2020 sebanyak 203 permohonan
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan perlindungan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk ke LPSK sepanjang 2020 sebanyak 203 permohonan, naik dari tahun sebelumnya 176 permohonan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo saat laporan kerja 2020 yang bertema Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi : LPSK Menolak Menyerah, di Komplek Perlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Menurut Anton, jumlah permohonan pada tahun lalu merupakan yang tertinggi sejak diundangkannya UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sehingga bila dihitung sejak 2015, kata Anton, jumlah total pemohonan yang masuk ke LPSK dari TPPO mencapai 787 permohonan.
"Jawa Barat merupakan wilayah tertinggi asal pemohon disusul DKI Jakarta. LPSK mencatat kedua provinsi tersebut, selalu menjadi wilayah tertinggi asal pemohon, setidaknya dalam dua tahun terakhir," tuturnya.
Baca juga: Sepanjang 2020, LPSK Terima 278 Permohonan untuk Kasus Terorisme
Ia menjelakan, pihak yang mengajukan permohonan ke LPSK didominasi dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang disusul oleh pihak kepolisian.
Tercatat dua program perlindungan yakni pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi, masih menjadi jenis layanan yang paling banyak dilakukan LPSK kepada para terlindung TPPO.
"Ini selaras jika melihat angka permohonan tertinggi justru datang dari instansi pemerintah dan aparat penegak huku, yang menyadari pentingnya posisi para terlindung untuk hadir dan memberikan keterangan," tutur Anton.
Di sisi lain, Anton menyayangkan masih rendahnya kepatuhan pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban.
"Persoalan restitusi masih ditemukan kendala dalam proses implementasinya seperti aspek regulasi, kemampuan pelaku untuk membayar, daya paksa hukuman, dan masih belum ada kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum terkait pembayaran resitusi kepada korban tindak pidana," tuturnya.