Rabu, 20 Agustus 2025

Soal Insiden Polri-FPI, Murphi Minta Mahfud Tak Dahului Pengadilan

Murphi meminta semua pihak berpegang pada hukum dan menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan kepada Presiden

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Dr Tengku Murphi Nusmid SH MH 

Murphi menegaskan, siapa pun orangnya, baik polisi atau pun laskar FPI, yang diduga membawa senjata, sepanjang bertentangan dengan undang-undang, sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum. 

"Sipil yang membawa senjata tanpa izin bisa dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Apa yang nanti diputuskan pengadilan, termasuk jika ada oknum polisi yang dinyatakan bersalah, Murphi minta semua pihak menghormatinya. 

"Indonesia ini negara hukum. Siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan