Soal Insiden Polri-FPI, Murphi Minta Mahfud Tak Dahului Pengadilan
Murphi meminta semua pihak berpegang pada hukum dan menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan kepada Presiden
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Adi Suhendi
Murphi menegaskan, siapa pun orangnya, baik polisi atau pun laskar FPI, yang diduga membawa senjata, sepanjang bertentangan dengan undang-undang, sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum.
"Sipil yang membawa senjata tanpa izin bisa dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951," ujarnya.
Apa yang nanti diputuskan pengadilan, termasuk jika ada oknum polisi yang dinyatakan bersalah, Murphi minta semua pihak menghormatinya.
"Indonesia ini negara hukum. Siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum," katanya.