Senin, 1 September 2025

Mengenal KASN, Lembaga yang Disahkan SBY dan Kini Diusulkan Dihapus

Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan belakangan ini, terlebih saat ada usulan penghapusan KASN

KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan belakangan ini karena ada usulan penghapusan KASN. 

Selain itu, sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

KASN memiliki tugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan serrta evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.

Dengan adanya tugas KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tanggapi Usulan Hapus Lembaga KASN

Wewenang KASN

Wewenang KASN diatur dalam Pasal 32 (UU 5/2014), seperti dikutip dari laman resmi KASN.

Wewenangnya antara lain:

1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.

2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN, dan

5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Baca juga: Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden

Tugas dan Fungsi KASN

1. Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.

3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan