Sabtu, 4 Oktober 2025

Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS

Bantuan sosial tunai untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Ini syarat ibu hamil agar mendapatkan bansos tersebut: wajib punya KPS.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Bantuan sosial tunai untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Ini syarat ibu hamil agar mendapatkan bansos tersebut. 

6. Penyandang disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun

7. Lansia (lebih dari 70 tahun) mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun

Kriteria Penerima

Berikut adalah beberapa kriteria penerima bantuan PKH, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

2. Kategori Keluarga Kurang Mampu

Program Keluarga Harapan diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca juga: Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila ibu hamil belum memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur itu terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved