Penanganan Covid
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran dan Mall Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam
Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.
PPKM akan diperpanjang selama dua minggu pada 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
"Bapak presiden meminta, pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Per 20 Januari, Terjadi Tambahan 3.786 Kasus Positif Corona di DKI Jakarta
Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Pangdam Jaya Terus Gencarkan Patroli Prokes di Masyarakat
Airlangga mengatakan, peraturan untuk sektor restoran dan pusat perbelanjaan atau mall diubah.
Pada peraturan sebelumnya, sektor tersebut dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
PPKM mulai 26 Januari nanti, restoran dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur, ada perubahan di sektor mall dan restoran," katanya.
"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelas Airlangga Hartarto.
Baca juga: Cegah Penularan Corona di Pengungsian Gempa Sulbar, Kemensos Dirikan Tenda Pengungsi Covid-19
Baca juga: Jerman Akan Lebih Perbanyak Pengujian Covid-19 untuk Tangani Varian Baru Virus Corona

Sementara itu, peraturan untuk sektor perkantoran hingga esensial masih sama.
"Yang lainnya tetap. Perkantoran tetap 75 persen work from home. Belajar mengajar tetap secara daring."
"Dine in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap berjalan."
"Sektor esensial industri tetap 100 persen beroperasi," terangnya.
"Kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah," lanjut Airlangga.
Baca juga: Pria Ditangkap karena Tinggal di Bandara Selama 3 Bulan Pakai ID Palsu, Takut Pulang karena Corona
Baca juga: Akibat Corona, Sedikitnya 900 Perusahaan Jepang Bangkrut dalam Setahun Terakhir Ini
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.
Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.
Baca juga: Ditarget Presiden Jokowi 12 Bulan Selesaikan Vaksinasi Covid-19, Menkes Akan Libatkan RS Swasta
Baca juga: Soal Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Kalau Biaya Ditanggung Perusahaan, Kenapa Tidak?

Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.
“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19," kata Airlangga, dikutip dari ekon.go.id, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Jokowi Bicara Soal Opsi Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Sebut Usul Pengusaha, Merek Vaksin Berbeda
Baca juga: Presiden Jelaskan Alasan Vaksinasi di Indonesia Bisa Dilakukan Kurang dari Setahun
Baca juga: Menkes Akui Rumitnya Distribusi Rantai Dingin Vaksin Covid-19
(Tribunnews.com/Nuryanti)