Minggu, 7 September 2025

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan BST

Cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu secara online di https://dtks.kemensos.go.id lengkap dengan panduan cairkan BST

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Ilustrasi Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan BST 

Surat tersebut wajib dibawa ke kantor pos untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, kantor pos memiliki jadwal pencairan BST tersendiri untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Dinas Sosial DKI Jakarta di SDN 03 Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Rabu (13/1/2021). Dinsos DKI Jakarta sudah mulai menyalurkan BST sebesar Rp 300 ribu kepada 1.055.216 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui transfer Bank DKI. Tribunnews/Herudin
Proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Dinas Sosial DKI Jakarta. (Tribunnews/Herudin)

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Bansos tunai Rp 300 ribu dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan