Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Kasus Dana Bansos, KPK Panggil Pejabat Kemensos Hingga Pegawai BUMN
KPK periksa sejumlah pejabat Kemensos dan pegawai BUMN untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) hingga pegawai BUMN untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Yang diperiksa yaitu Direktorat Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazarudin; Staf Ahli Menteri Sosial, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris Perusahaan PT Pertani, Muslih; SAVP Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara; dan Yanse selaku wiraswasta.
"Orang-orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi di Kemenkes Ditangkap di Bekasi
Selain mereka, ada dua saksi yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja selaku unsur swasta.
Yang diperiksa untuk Ardian yakni Direktur PT Integra Padma Mandiri, Fera Sri Herawati; dan pihak swasta bernama Abdurahman.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: KPK Selisik Perusahaan Penyuplai Barang Bansos di Kemensos
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkannya!
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai satudi antara rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaksana-tugas-plt-juru-bicara-bidang-penindakan-kpk-ali-fikri-014.jpg)