Kamis, 21 Agustus 2025

PKS Kritik Alasan Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru SPK

Pendidikan di Indonesia tidak hanya berfokus pada sekolah negeri saja, tapi juga pada sekolah lainnya, termasuk sekolah SPK.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Ilustrasi guru mengajar 

Dalam aturan Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tercantum, tunjangan profesi dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Pendidikan Agama dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Untuk guru pendidikan agama sendiri tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama, namun tidak dijelaskan tunjangan bagi guru yang bertugas di SPK.

Hal ini menjadi keluhan para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK.

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan