Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Ada 2 Aturan yang Dilonggarkan Selama Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Apa Saja?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.

Tribunnews/JEPRIMA
Pesepeda saat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat,Senin (18/1/2021). penggunaan sepeda selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mengalami kenaikan 4,01 persen. Pesepeda memang semakin banyak saat pandemi corona muncul. Tribunnews/Jeprima 

7. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

8. Kegiatan pada moda transportasi

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.

Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar

Penulis : Singgih Wiryono

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved