Minggu, 24 Agustus 2025

Kemenhub Minta Kendaraan Mobil untuk Dilengkapi Fasilitas APAR

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa akibat kecelakaan mobil terbakar.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
IST
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di dalam mobil.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang serta landasan mobil barang wajib dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa pemadam api.

Selain itu, aturan ini juga menjelaskan bahwa fasilitas tanggap darurat tersebut disediakan oleh pengimpor, pembuat atau perakit kendaraan bermotor.

Baca juga: Februari Kemenhub Mulai Gunakan GeNose Pada Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa akibat kecelakaan mobil terbakar.

"untuk jumlah APAR. Satu unit mobil dilengkapi satu buah APAR," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Budi juga menjelaskan, adanya aturan ini dikarenakan hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil yang tertabrak di jalan raya yang disebabkan oleh korsleting listrik.

Baca juga: MUI: Ada 200an Ulama yang Meninggal karena Terpapar Covid-19

Ada beberapa kriteria APAR khusus mobil ini sebagaimana, sebagai berikut:

1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit, berbentuk benda padat, cair atau gas

2. Bahan pemadam tidak beracun

3. Jumlah APAR 1 buah

4. Memiliki masa kadaluarsa hingga 8 tahun lamanya

5. APAR diletakkan di tempat, dan dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang. Kemudian Mudah dibuka dan digunakan saat indikasi kebakaran

6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.  

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan