Selasa, 2 September 2025

Kasus Suap di MA

Penyuap Nurhadi Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Sebut 21 Transaksi Tak Terkait Suap

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto membantah dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi sidang kasus suap di MA. 

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang dari Hiendra melalui menantunya Rezky Herbiyono. 

Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara gugatan Hiendra melawan PT KBN dan gugatan melawan Azhar Umar.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan