Rabu, 13 Agustus 2025

Kapolri Baru

SAH! Listyo Sigit jadi Kapolri Gantikan Idham Azis, Catat Janji dan Program Kapolri Baru

Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri yang baru mengganti Jenderal Idham Azis. Inilah janji dan program Kapolri yang baru.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar KOMPASTV
Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri yang baru mengganti Jenderal Idham Azis. Inilah delapan janji Kapolri yang baru. 

"Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI," papar Listyo.

3. Tak perlu ditilang

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan melakukan reformasi di lingkungan internal Polri, satu di antaranya pada jajaran Korps Lalu Lintas. 

Menurutnya, jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik. 

"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan. 

"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo. 

Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat. 

"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.

4. Rasa keadilan di masyarakat

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum Kepolisian ke depan harus mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo mencontohkan, persoalan nenek Minah yang memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan. 

"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan  kepastian hukum," tutur Listyo. 

Baca juga: Antar Listyo Sigit ke DPR, Kapolri Idham Azis: Ini Merupakan Tradisi Baru

Baca juga: Polwan yang Dampingi Listyo di Fit & Proper Test Bukan Orang Sembarangan, Jadi ketua Polwan Sedunia

Selain itu, Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota Kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan