Senin, 29 September 2025

Sidang Perdana Pengujian UU Tipikor yang Dimohonkan Hasto Kristiyanto Digelar Besok di MK

MK akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Rabu (13/5/2025). 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDI Perjuangan.

Berdasarkan jadwal resmi yang dipublikasikan di situs MK, sidang akan dimulai pukul 15.00 WIB dan beragenda pemeriksaan pendahuluan.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi ini didaftarkan pada Kamis malam (24/7/2025), hanya sehari sebelum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret nama buronan Harun Masiku.

"Kami daftarkan Kamis malam, jadi sebelum ada putusan," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, pada Senin (28/7/2025).

Dalam permohonannya, Hasto menguji Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.

Maqdir menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal tersebut dinilai tidak proporsional, bahkan lebih berat dibandingkan pasal-pasal lain yang mengatur tindak pidana korupsi itu sendiri.

Baca juga: Ponsel Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK: Barang Bukti Kasus Donny Tri dan Harun Masiku

Isi Permohonan

Dalam petitumnya Hasto meminta MK untuk:

  • Mengubah ancaman pidana dalam Pasal 21 dari “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” menjadi “paling lama 3 tahun”,  dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (Rp150 juta) dan paling banyak Rp600,000,000.00 (Rp600 juta).
  • Masih dalam petitumnya, Hasto menyatakan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Hasto meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” agar dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.

Menurut Hasto, penafsiran kumulatif akan memberikan kejelasan hukum dan mencegah penerapan pasal secara sewenang-wenang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan