Sidang Perdana Pengujian UU Tipikor yang Dimohonkan Hasto Kristiyanto Digelar Besok di MK
MK akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Rabu (13/5/2025).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDI Perjuangan.
Berdasarkan jadwal resmi yang dipublikasikan di situs MK, sidang akan dimulai pukul 15.00 WIB dan beragenda pemeriksaan pendahuluan.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan uji materi ini didaftarkan pada Kamis malam (24/7/2025), hanya sehari sebelum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret nama buronan Harun Masiku.
"Kami daftarkan Kamis malam, jadi sebelum ada putusan," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, pada Senin (28/7/2025).
Dalam permohonannya, Hasto menguji Pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.
Maqdir menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal tersebut dinilai tidak proporsional, bahkan lebih berat dibandingkan pasal-pasal lain yang mengatur tindak pidana korupsi itu sendiri.
Baca juga: Ponsel Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK: Barang Bukti Kasus Donny Tri dan Harun Masiku
Isi Permohonan
Dalam petitumnya Hasto meminta MK untuk:
- Mengubah ancaman pidana dalam Pasal 21 dari “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” menjadi “paling lama 3 tahun”, dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (Rp150 juta) dan paling banyak Rp600,000,000.00 (Rp600 juta).
-
Masih dalam petitumnya, Hasto menyatakan frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Hasto meminta MK menafsirkan ulang frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” agar dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Menurut Hasto, penafsiran kumulatif akan memberikan kejelasan hukum dan mencegah penerapan pasal secara sewenang-wenang.
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.