Senin, 1 September 2025

Kemendikbud Tegaskan Rektor Universitas Sumatera Utara Terpilih Tak Lakukan Plagiasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin telah dilantik di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin telah dilantik di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Pelantikannya sempat diikuti isu self-plagiarism atau dugaan plagiat atas karyanya sendiri.

Muryanto disebut melakukan plagiat atas karyanya sendiri yang berjudul 'A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera' yang dipublikasikan pada jurnal 'Man in India'.

Baca juga: Kemendikbud: Sekolah yang Tidak Punya Komputer Kerjakan Asesmen Nasional di Tempat Lain

Karya itu dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul 'Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara'.

Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menepis adanya dugaan self-plagiarism pada kasus Muryanto.

Nizam mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dengan cara mereview apa yang dituduhkan kepada Muryanto sebagai tindakan plagiasi.

Baca juga: Kemendikbud: Asesmen Nasional 2021 untuk Pemetaan Awal Dunia Pendidikan

"Kita minta tim review independen dari berbagai perguruan tinggi, ada dari UNDIP, UGM UNES. Nah setelah dilakukan kajian oleh tim independen tersebut, ternyata apa yang dilakukan oleh pak Muryanto Amin itu tidak bisa dikategorikan sebagai plagiasi," ujar Nizam, kepada wartawan secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Nizam menjelaskan definisi plagiasi adalah pencurian atau pengambilan karya orang lain yang kemudian diakui sebagai karya milik sendiri.

Baca juga: Kemendikbud: Siswa Tidak Akan Dapat Hasil Asesmen Nasional Secara Individual

Hal tersebut juga diatur di pendidikan tinggi dalam Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.

Untuk kasus Muryanto, Nizam mengatakan yang terjadi adalah penerbitan ulang atas karya dari yang bersangkutan.

"Plagiasi itu memang kejahatan karena mencuri karya orang yang diakui sebagai karya sendiri. Tapi yang terjadi disini adalah penerbitan ulang atas satu karya dari pak Muryanto Amin atau ada yang mengistilahkan dengan self plagiasi itu," jelasnya.

Menurutnya, dalam beberapa jurnal atau penerbitan memang terdapat istilah self plagiasi.

Akan tetapi itu bukanlah kejahatan melainkan suatu bentuk pelanggaran copyright atau hak cipta.

Sebagai contoh, ketika seseorang menerbitkan atau mempublikasikan karyanya pada suatu jurnal dan copyrightnya diserahkan kepada penerbit tersebut, maka akan terjadi pelanggaran copyright ketika orang itu mempublikasikan lagi karyanya ke penerbit lain.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan