Senin, 18 Agustus 2025

Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Berikut Ciri Umum dan Khusus yang Perlu Diketahui

Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Berikut Ciri Umum dan Khusus yang Perlu Diketahui. Warna meterai didominasi merah muda.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dok. Kemenkeu
Bentuk meterai baru Rp 10 ribu. 

g. Berbentuk segi empat

h. Warna meterai didominasi merah muda

i. Perekat pada sisi belakang

j. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

k. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp'

l. Efek raba

m. Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia

n. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP

o. Gambar ornamen khas Indonesia

p. Pola motif khusus

q. 17 digit nomor seri

r. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV

s. Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku?
Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? (pajak.go.id)

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan