Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Berikut Ciri Umum dan Khusus yang Perlu Diketahui
Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Berikut Ciri Umum dan Khusus yang Perlu Diketahui. Warna meterai didominasi merah muda.
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Baca juga: Kemenhub Cairkan Rp 165 M Bangun Dermaga dan Sarana Pendukung di Destinasi Wisata Prioritas
Baca juga: Perluas Layanan 4G di Indonesia, Kemenkominfo Teken Kontrak Pembangunan BTS Rp 7,5 Triliun
Bea materai Rp 10.000
Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)