Selasa, 9 September 2025

Di Tengah Pandemi, Aparat Diminta Beri Akses Optimal Kepada Kuasa Hukum Temui Klien

Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH) meminta penegak hukum lebih menonjolkan rasa keadilan masyarakat dan hak konstitusi setiap warga.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia, Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH) meminta penegak hukum lebih menonjolkan rasa keadilan masyarakat dan hak konstitusi setiap warga.

“Di era keterbukaan ini, masih ada penasihat hukum yang belum dapat akses optimal untuk bertemu kliennya dan bahkan klien untuk bertemu dengan keluarganya secara fisik pun sangat terbatas,” kata Ketua Umum GERAH Tantan Taufiq Lubis dalam siaran pers On Law and Justice yang diterima, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama para lawyer, terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: IPK Indonesia Melorot, Yenny Wahid Singgung Soal Bancakan Dana Bansos Covid-19

Sementara itu, pakar hukum Universitas Kristen Indonesia Emmanuel Hardiyanto menyebut terbatasnya akses pengacara bertemu klien tak hanya terjadi di institusi kepolisian.

“Ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan. Ini tidak hanya terjadi di institusi kepolisian, namun juga terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Emmanuel.

Pembatasan tersebut, dikatakan Emmanuel, berefek kepada tidak optimalnya penasihat hukum mendapatkan data dan informasi dari kliennya.

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bisa Saja Sengaja Diprovokasi

Emmanuel pun mengatakan yang harus dilakukan adalah memperketat protokol kesehatan dan harus diterapkan tidak hanya kepada pengacara dan klien.

"Tapi juga kepada aparatur penegak hukum yang setiap hari berada dalam lingkungan tahanan. Bukan membatasi pertemuan secara fisik penasihat hukum dan kliennya yang dapat menghambat maksimalisasi ikhtiar pembelaan dan pencarian kebenaran sesungguhnya," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membantah bila pihaknya membatasi hak tersangka maupun terdakwa dalam melakukan pertemuan dengan kuasa hukum mereka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan kalau pertemuan pengacara dan klien masih dapat dilakukan secara daring.

"Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," kata Ali Fikri, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak

Ali mengatakan, kebijakan tersebut terpaksa dibuat pihaknya mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," katanya.

KPK menurutnya memahami betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku.

Dia menegaskan, sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut.

"Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah Covid-19," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan