Jumat, 5 Juni 2026

PNS Tajir Rohadi Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar dan Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

PNS Mahkamah Agung Rohadi didakwa dengang beberapa dakwaan sekaligus terkait kasus suap dan gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). 

Adapun pemberian uang dari Jeffri Darmawan berkaitan dengan pengurusan Kasasi perdata PT Central Manunggal Prakarsa soal kasus lahan sengketa.

Sementara pemberian uang dari Yanto Pranoto menyangkut Kasasi perkara perdata PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (UBBS) soal lahan yang diperebutkan.

Kemudian pemberian uang dari Ali Darmadi adalah agar Rohadi mengurus gugatan perdata terhadap PT Maju Sentosa Cemerlang.

Sedangkan suap dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono ditujukan agar Rohadi memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan temannya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved