Sabtu, 23 Mei 2026

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Agustri Yogasmara Diduga Menerima Suap Rp 1,53 Miliar dan 2 Brompton dari Harry Van Sidabuke

Agustri Yogasmara alias Yogas diduga juga menerima suap sebesar Rp 1,53 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Tayang:
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menggelar rekonstruksi kasus suap Bansos Covid-19 pada Kemensos, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus ternyata ikut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) guna membahas penyediaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Fakta itu terungkap dari rekonstruksi tim penyidik KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Reka ulang itu digelar bagian dari proses pengusutan dugaan rasuah bansos Covid-19 yang membelit eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam rekonstruksi adegan pertama, Ihsan yang diperankan oleh orang lain terlihat sedang melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M Syafi'i Nasution.

Pertemuan itu digelar di ruangan Syafi'i pada Februari 2020 lalu.

Tapi dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik KPK tidak menunjukkan isi pembicaraan yang terjadi.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain ikut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) melalui operatornya, Agustri Yogasmara alias Yogas diduga juga menerima suap sebesar Rp 1,53 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Uang tersebut diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil.

Kemudian, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Baca juga: Periksa Juliari Batubara, KPK Dalami Tahapan Awal Perencanaan Pengadaan Bansos

Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Terkait Kasus Bansos Juliari

Dalam rekonstruksi Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020. Pertemuan mereka itu ditampilkan penyidik pada adegan ketiga rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.

Dalam kasus ini Ihsan Yunus yang kini menjadi anggota Komisi II DPR RI diduga mengetahui seputar perkara yang menyeret Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial Kabinet Presiden Jokowi dari kader PDIP.

Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan Ihsan sebagai saksi pada Rabu (27/1/2021) lalu.

rekonstruksi korupsi bansos
rekonstruksi korupsi bansos (Ist)

Hanya saja agenda meminta keterangan itu batal lantaran surat pemanggilan saksi belum diterima Ihsan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved