Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE
Pengamat hukum Solo Wawan Muslih ingatkan konsumen berhati-hati dalam mereview produk yang dibeli, bisa terjerat pasal UU ITE.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang warga net yang menerima surat keberatan akibat mereview atau menilai produk barang yang ia beli lewat media sosial (medsos).
Surat keberatan itu dikirim oleh pelaku usaha yang menjual produk barang itu.
Menyikapi hal itu, pengamat hukum Wawan Muslih mengingatkan masyarakat sebagai konsumen untuk tetap berhati-hati dalam mereview barang.
Karena tindakan mereview melalui medsos bisa saja berakibat hukum lain bagi konsumen.
Baca juga: Perlakuan Eiger ke Konsumen Jadi Sorotan, YLKI Ikut Buka Suara: Harusnya Justru Berterima Kasih
Baca juga: Survei: Sebagian Konsumen Menghindari Beli Hunian di Klaster yang Penghuninya Positif Covid-19
Menurutnya, konsumen bisa terjerat pasal UU ITE, jika terbukti mereview barang secara tidak benar dan negatif.
Hal ini diungkapkannya pada program Kacamata Hukum bertajuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen, Senin (2/2/2021).
"Langkah konsumen itu juga hati-hati untuk mengkritik barang yang sudah dibeli."
"Ketika mengkritiknya melalui medsos, itu nanti akan berakibat hukum lain terhadap konsumen."
"Contoh kecil ada beberapa kasus ITE, kasus yang RS dulu karena mereview pelayanan yang tidak baik. Tapi malah kena pidana," terang Wawan.
Baca juga: Viral YouTuber Terima Komplain dari Eiger, Ini Tanggapan Fiersa Besari dan Arief Muhammad
Baca juga: Perlu Pencantuman Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik Makanan dan Minuman yang Mengandung BPA
Wawan menjelaskan, penggunaan media sosial di atur di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat terbukti mereview barang secara negatif dan tidak benar, konsumen dapat dianggap menyebarkan berita bohong.
Dimana berita bohong ini dilarang pada pasal 28 ayat 1 UU ITE.
"Pasal 28 di situ kan, tidak boleh menyebarkan berita bohong," jelas Wawan yang juga Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo.
Baca juga: Fakta-fakta Viralnya Komplain Eiger setelah Youtuber Review Produk, Ternyata Ada Korban Lainnya
Baca juga: Buntut Viralnya YouTuber Terima Komplain terkait Review Produk, Eiger Sampaikan Permintaan Maaf
Berikut bunyi pasal 28 ayat 1 UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-peraturan.jpg)