Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Indeks Persepsi Korupsi Turun, Tjahjo: Pandemi Covid-19 Buat Sistem Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Pemerintah mengingatkan pejabat publik dan ASN berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. 

Humas Kemenpan RB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia

Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan. 

Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah.

Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka. 

Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Yang Terkait Korupsi Asabri, Diduga Ada Yang ke Luar Negeri

Tentu, sistem layanan daring ini juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (3/2/2021). 

Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum. 

Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. 

Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

Baca juga: KPK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Alat Kesehatan RS Tropik Infeksi Unair

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya.

Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana. 

Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. 

Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara. 

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas Tjahjo. 

Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan