Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri: Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Paspor AS Tanpa Lepas Status WNI

Hal tersebut yang menjadi alasan Orient bisa lolos tahap verifikasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Profil Singkat Orient Patriot Riwu Kore 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepas status WNI-nya.

"Hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, (3/2/2021).

Zudan juga mengaku dirinya sudah menindaklanjuti informasi ini ke Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaeaan Orient Patriot Riwu Kore. 

Baca juga: Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika

Hasilnya, ditemukan bahwa Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua itu belum pernah melepas kewarganegaraan WNI untuk menjadi WNA.

Sehingga basis data kependudukan milik Kemendagri masih mencatat nama Orient Patriot Riwu Kore sebagai WNI.

Hal tersebut yang menjadi alasan Orient bisa lolos tahap verifikasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.

"Hasilnya, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ungkapnya.

Saat ini pihak Kemendagri masih melakukan pengkajian perihal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Jika yang bersangkutan terbukti adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan membatalkan KK dan KTP elektronik miliknya.

"Bila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," pungkas Zudan.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI). 

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Di Pilkada 2020, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua. Mereka mengantongi 48,3 persen suara. Orient dan Thobias juga telah ditetapkan KPU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Diduga Punya Dua Kewarganegaraan

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.

Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.

Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak istilah dwi kewarganegaraan.

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan