Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua
Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, diduga berstatus kewarganegaraan Amerika Serikat.
Penulis:
Adi Suhendi
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kemudian dalam pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 juga dijelaskan tentang seorang yang kehilangan warga negara Indonesia.
Berikut bunyinya;
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore belum diketahui apa yang membuat dirinya diakui sebagai Warga Negara Amerika Serikat.
Sementara Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua berbekal jawaban Kedubes AS terkait status kewarganegaraan Orient, sudah menindaklanjutinya kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT, KPU RI, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.
"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi.
Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia. Setelah memenuhi syarat tersebut baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, tapi temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
"Berdasarkan surat ini kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan. Maka kepada pihak pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," pungkasnya. (Tribunnews.com/ kompas.com/ poskupang/ Sigiranus Marutho Bere/ Amar Ola Keda/ Danang Triatmojo)