Minggu, 24 Agustus 2025

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Fakta Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore, Kader PDIP dan Pernah Kantongi Paspor Amerika

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, diketahui pernah mengantongi paspor Amerika dan tercatat sebagai kader PDIP

Penulis: Adi Suhendi
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Berikut bunyinya;

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang  bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri,  dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa  kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan  sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi  tanpa kewarganegaraan.

Kader PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat membenarkan bila Orient Riwu Kore, merupakan kader partainya.

Kata Djarot, Orient merupakan anggota biasa dan mendapat kartu tanda anggota PDI Perjuangan ketika sedang maju sebagai calon bupati.

"Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh kartu tanda anggota partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang sah yakni e-KTP," kata Djarot saat dikonfirmasi Kompas.com , Kamis (4/2/2021) .

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan