Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua
Fakta Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore, Kader PDIP dan Pernah Kantongi Paspor Amerika
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, diketahui pernah mengantongi paspor Amerika dan tercatat sebagai kader PDIP
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, kini menjadi sorotan.
Pria kelahiran Kota Kupang pada 7 Oktober 1964 tersebut disebut-sebut sebagai Warga Negara Amerika Serikat.
Terlebih dia sebelumnya lolos verifikasi KPU menjadi calon Bupati Sabu Raijua dan berhasil memenangkan pertarungan politik dalam Pilkada Serentak 2020 bersama pasangannya Thobias Uly dengan mengantongi 21.359 suara.
Setelah status kewarganegaraannya mencuat, kini nasibnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah dilantik atau ditunda pelantikannya menjadi Bupati.
Setelah rapat dengan Bawaslu dan KPU, Kemendagri akan menentukan nasib Orient Patriot Riwu Kore sebelum tanggal 17 Februari 2021.
Baca juga: Kemendagri: Kami Bukan Otoritas yang Bisa Menentukan Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore
Terungkapnya status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore sejak 1 Februari 2021.
Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Yudi menuturkan, pada Januari 2021, pihaknya menyurati Kedubes Amerika untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020.
Baca juga: Bupati Orient P Riwu Punya 3 Bidang Tanah di Amerika, Hartanya Rp33 Miliar
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap dia.
Balasan surat dari Kedubes Amerika tersebut ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang kewarganegaraan AS)".
Pernah kantongi paspor Amerika
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengungkap, berdasarkan data, Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” kata Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Kemudian pada 28 Agustus 2018, Orient Patriot Riwu Kore melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Lalu, pada 10 Desember 2019, Orient Patriot Riwu Kore pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Baca juga: Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda
Orient Patriot Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient Patriot Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” kata Zudan.
Zudan Arif pun mengatakan bila Orient mengakui pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019.
“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Dirjen Zudan.

Zudan mengatakan ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata Zudan.
Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.
Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient Patriot Riwu Kore bila terbukti Bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujarnya.
Diketahui dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur soal seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006,
Berikut bunyinya;
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kader PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat membenarkan bila Orient Riwu Kore, merupakan kader partainya.
Kata Djarot, Orient merupakan anggota biasa dan mendapat kartu tanda anggota PDI Perjuangan ketika sedang maju sebagai calon bupati.
"Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh kartu tanda anggota partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang sah yakni e-KTP," kata Djarot saat dikonfirmasi Kompas.com , Kamis (4/2/2021) .
Melihat masalah yang melibatkan Orient Riwu, Djarot meminta maaf agar penyelenggara pilkada dan pihak-pihak yang berhubungan dengan kebenaran dokumen dan berkas pencalonan.
Pasalnya, ia menilai bahwa pada saat mendaftar sebagai anggota, dan mencalonkan sebagai calon bupati, Orient Riwu telah menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP elektronik.
"Ranah pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu dan Kementerian terkait," ujarnya.
Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020
Kendati demikian, Djarot mengatakan bahwa partainya akan mengambil tindak lanjut mengikuti Orient Riwu benar merupakan warga negara asing (WNA).

Menurut dia, pemenang pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, bisa saja diberhentikan dari partai.
"Secara otomatis, yang diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut," ucap Djarot.
Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti telah melanggar syarat utama anggota partai yang mengharuskan setiap anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
"Syarat utama anggota partai adalah WNI yang sudah mempunyai tanda penduduk," ujar Djarot. (Tribunnews,com/ kompas.com/ laras/ genik/ Nicholas Ryan Aditya)